Komisi IX DPR Desak Kemenkes Amankan Vaksin Palsu
Komisi IX DPR dengan tegas mendesak Kementerian Kesehatan agar mengamankan vaksin di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang pengadaannya dari sumber tidak resmi dan menariknya apabila terbukti palsu.
Demikian isi salah satu kesimpulan yang dibacakan Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf saat Rapat Kerja dengan Menkes Nila F. Moeloek, Plt Kepala BPOM, Dir. Biofarma dan Ketua IKatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/6/2016).
“Komisi IX mendesak Kemenkes mendata jenis vaksin yang telah dipalsukan dan sarana pelayanan kesehatan, yang diduga sebagai pengguna. Dan secara proaktif dan intensif mendata masyarakat atau pasien penerima vaksin palsu melalui data dari fasyankes yang menggunakan vaksin palsu agar dapat segera dilakukan vaksinasi ulang,”kata Dede
Lalu, Komisi IX DPR mendesak BP POM agar meningkatkan pengawasan baik pre market maupun post market secara intensif termasuk pendistribusian vaksin agar sesuai dengan kaidah Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), termasuk melakukan law enforcement secara tegas dan tidak tebang pilih terhadap pelaku yang terlibat.
Komisi IX DPR menilai bahwa pengawasan pemerintah terhadap pembuatan dan peredaran vaksin sangat lemah. Untuk itu, Komisi IX DPR mendesak Kemenkes dan Badan POM untuk memperkuat kerjasama lintas sektoral terhadap pengawasan produk dan pengamana rantai suplai dengan membentuk gugus tugas (task force) agar dapat meminimalisir dampak penyebaran dan peredaran vaksin palsu.
Selanjutnya, untuk memperkuat Badan POM, maka Komisi IX DPR meminta kepada Badan POM untuk menyiapkan draf awal RUU Tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia agar dapat menjadi bahan dalam penyusunan RUU tersebut.
Terakhir, Komisi IX DPR meminta kepada Kemenkes dan Badan POM untuk memberikan laporan hasil investigasi secara tertulis terkait penanganan kasus peredaran vaksin palsu kepada Komisi IX DPR paling lambat tanggal 30 Juni 2016.(rnm) foto : Jayadi/mr.